Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia
Selasa, 27 April 2010 – 12:20 WIB
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, mengecewakan banyak pihak. Tidak saja para terdakwa yang terbelit kasus tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara itu. Dalam persidangan yang sama, terdakwa Hamka Yamdhu mengakui pembagian cek perjalanan adalah suap ang berhubungan dengan pemilihan DGS Bank Indonesia. "Ya, ada hubungannya antara traveler cheque itu dengan dengan pemilihan DGS Bank Indonesia," tegas Hamka Yamdhu saat menjawab pertanyaa majelis hakim di PN Tipikor.
"Kami sangat kecewa karena JPU tidak bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti, ini persidangan ketiga tanpa kehadiran saksi Nunun," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/4).
Baca Juga:
Menurut Herdi Agustian, berdasarkan fakta di persidangan, Nunun Nurbaeti berperan mengintruksikan pembagian travellers cheque kepada Ary Malangyudo yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan DGS Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom pada tahun 2004 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak