Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia
Selasa, 27 April 2010 – 12:20 WIB
Hamka Yamdhu dalam pemeriksaan dalam persidangan terlihat tidak lancar menjawab pertanyaan dari anggota majelis. Terutama terkait maksud penerimaan uang Rp500 juta dalam bentuk TC BII apakah ada kaitanya dengan Miranda S Goeltom.
Hamka juga bersikeras telah memberikan langsung cek perjalanan kepada Paskah Suzetta dan Baharudin Aritonang. Namun saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, kedua nama tersebut memang menerima pemberian dari Hamka.
"Kalau saya langsung memberikan kepada Paskah saat berada di mobil, yang saat itu hanya ada saya, Paskah serta sopirnya," jelasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada