Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia

Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa
Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa
Hamka Yamdhu dalam pemeriksaan dalam persidangan terlihat tidak lancar menjawab pertanyaan dari anggota majelis. Terutama terkait maksud penerimaan uang Rp500 juta dalam bentuk TC  BII apakah ada kaitanya dengan Miranda S Goeltom.

Hamka juga bersikeras telah memberikan langsung cek perjalanan kepada Paskah Suzetta dan Baharudin Aritonang. Namun saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, kedua nama tersebut memang menerima pemberian dari Hamka.

"Kalau saya langsung memberikan kepada Paskah saat berada di mobil, yang saat itu hanya ada saya, Paskah serta sopirnya," jelasnya.(oji/jpnn)

JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News