Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur
Senin, 26 April 2010 – 14:15 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara yang disampaikan JPU terhadap kleinnya. Menurut Amir Karyatin, terdakwa Dudhie Makmun Murod sendiri adalah korban dan hanya peran pembantu. Karena itu, Amir Karyatin dalam pledoinya nanti akan mengajukan pihak-pihak terkait dalam perkara itu. Selain kepada Nunun Nurbaeti pihaknya juga meminta kepada mejelis hakim melakukan koreksi terhadap status Panda Nababan.
"Jaksa Pembantu Umum salah kalau hanya melihat secara jelas aliran dana tersebut, karena tuntutan hanya mandeg di tingkat terdakwa saja, apalagi JPU tidak bisa hadirkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi kunci yang berperan menyalurkan aliran cek," kata Amir Karyatin kepada wartawan usai persidangan, Senin (26/4).
Baca Juga:
Menurutnya, secara umum kalau tidak bisa hadirkan saksi kunci dalam perkara ini, dakwaan bisa saja kabur.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan