Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur

Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur
Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur
"Terkait pak Panda Nababan, kami juga menginginkan untuk mengoreksi terhadap Panda yang dalam persidangan tidak mengakui menerima TC BII," tambahnya.(oji/gus/jpnn)

JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News