Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Komedian Nunung dan suami, Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Boby Mokoginta.
Pihak jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, masa hukuman Nunung serta Iyan bisa diganti dengan menjalani rehabilitasi.
Atas tuntutan tersebut, Nunung besera kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan. Pembacaan pledoi dilaksanakan dalam sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.
Kepada polisi, Nunung mengaku pertama kali memakai narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, sebelum akhirnya menyentuh barang haram itu lagi sejak Maret lalu. (mg3/jpnn)
Nunung dan suami, Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu