Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi

jpnn.com, JAKARTA - Komedian Nunung dan suami, Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Boby Mokoginta.
Pihak jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, masa hukuman Nunung serta Iyan bisa diganti dengan menjalani rehabilitasi.
Atas tuntutan tersebut, Nunung besera kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan. Pembacaan pledoi dilaksanakan dalam sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.
Kepada polisi, Nunung mengaku pertama kali memakai narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, sebelum akhirnya menyentuh barang haram itu lagi sejak Maret lalu. (mg3/jpnn)
Nunung dan suami, Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Ungkap Titik Terendah, Nunung: Sudah 5 Tahun Lalu, Ditinggal Ibu Saya
- Sempat Sedih dan Kaget Tinggal di Kosan, Nunung: Akhirnya Aku Jalani Dengan Ikhlas
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri