Nur Alam Dijerat KPK, Gubernur Mana Lagi Bakal Menyusul?

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pertambangan untuk berhati-hati. Sebab, sebagai kepala daerah bisa saja tersangkut kasus hukum dan diproses KPK sebagaimana Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Kami kembali ingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP (izin usaha pertambangan) sudah ditarik dari bupati ke provinsi," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8). "Hal ini semoga tidak terjadi lagi."
KPK memang telah menjerat Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. Nur Alam mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Menurut Syarif, ada beberapa rekomendasi dari pejabat daerah atau kabupaten yang diberikan kepada Nur Alam terkait pemberian izin di dua kabupaten. Karenanya, Syarif menegaskan, KPK akan memanggil bupati dua daerah itu untuk dimintai keterangan.
"Akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pertambangan untuk berhati-hati. Sebab, sebagai kepala daerah bisa saja tersangkut kasus hukum dan diproses KPK sebagaimana Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam/
"Kami kembali ingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP (izin usaha pertambangan) sudah ditarik dari bupati ke provinsi," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8). "Hal ini semoga tidak terjadi lagi."
KPK memang telah menjerat Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. Nur Alam mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia yang mempunyai kewenangan
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun