Nur Alan Melawan KPK Melalui Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka. Nur Alam merasa ada yang tidak pas dalam penetapannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya memilih melawan KPK melalui jalur praperadilan. "Paling tidak kami melihat penetapan tersangka ada yang tidak pas," kata Maqdir di KPK, Selasa (20/9).
Dia menambahkan, ada duplikasi penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, KPK melakukan penyelidikan dalam waktu yang bersamaan dengan kejaksaan.
“Itu tidak boleh. Kejaksaan masih dalam proses dan belum selesai," kata dia.
Ia menilai KPK tidak melakukan supervisi atas penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Maqdir pun berharap pengadilan mengabulkan gugatan Nur Alam. "Tolonglah aturan main dipenuhi," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menjerat Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait penerbitan izin pertambangan. Yakni, surat keputusan (SK) tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.(boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya