Nur dan Tole Masih Diburu Polisi, Waspada, Inilah Perannya
Selasa, 15 Desember 2020 – 11:23 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri), menunjukkan barang bukti saat melakukan rilis kasus curanmor, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota
Leo menjelaskan, tersangka Nur dan ZI merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor, sementara AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan menunggu di ujung gang lokasi tempat pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ujar Leo.
Saat ini, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka yang dekat lokasi kejadian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik