Nur Hidayat Sardini Ceramahi Panwaslu Kabupaten Malang
Jumat, 13 September 2013 – 06:51 WIB
Berikutnya, setiap anggota mesti meningkatkan kapasitas dalam dua hal. Pertama, penguasaan materi perundang-undangan terkait Pemilu. Kedua, menguasai tahapan-tahapan Pemilu.
“Kedua poin itu bisa dihasilkan bila penyelenggara pemilunya juga memiliki integritas sebagai poin ketiga. Integiritas ini rumusan kongkritnya ada di kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik ini memuat perilaku sikap, perbuatan yang wajib dianjurkan dan dilarang, tindakan sangat diikat oleh kode etik penyelenggara pemilu,” tutup dia. (dil/jpnn)
MALANG - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini memberikan tips agar tugas dan fungsi pengawasan Pemilu di tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret