Nur Hidayat Sardini: Para Pihak yang Harus Membuktikan
jpnn.com - LOMBOK- Sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara umum diselenggarakan secara terbuka dengan prinsip cepat dan sederhana. Para pihak, baik Pengadu dan Teradu menjadi aktor utama, yang harus melakukan pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat menjadi narasumber sesi pembulatan dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/9).
Meskipun para Pihak yang harus aktif, menurut mantan Ketua Bawaslu ini, DKPP juga mempertimbangkan faktor keseimbangan.
Pasalnya, seringkali Pengadu lebih dominan argumentasinya. Apalagi mereka yang memakai jasa pengacara yang sudah berpengalaman dalam beracara.
“Prinsipnya, semua pihak harus kami dengar argumentasinya. Hakim DKPP memiliki asas keaktifan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang,” jelasnya.
Selain prinsip persidangan yang terbuka, DKPP juga punya prinsip terbuka terhadap pengaduan. Siapa pun boleh mengadu karena itu menjadi hak konstitusional setiap warga.
“Akan tetapi, DKPP tidak bisa mendorong pengaduan, juga tidak bisa menolak pengaduan,” tambah NHS, sapaan akrabnya. (as/sam/dil/jpnn)
LOMBOK- Sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara umum diselenggarakan secara terbuka dengan prinsip cepat dan sederhana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret