Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal
Senin, 27 Desember 2021 – 04:53 WIB

Subaidah tertunduk menyesali perbuatannya setelah mencuri sembako di toko tetangganya. Foto: Dok. Polsek Kenjeran
“Pelaku tidak bekerja dan mengaku terpaksa mencuri demi makan sehari-hari,” jelas Yudo.
Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subaidah, perempuan 40 tahun yang tinggal di Tanah Merah Utara, Surabaya, hanya tertunduk menyesali perbuatannya yang dipergoki oleh tetangganya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Penyakit Kardiovaskular Jadi Ancaman Utama Para Perempuan, Cek Faktanya