Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal
Senin, 27 Desember 2021 – 04:53 WIB

Subaidah tertunduk menyesali perbuatannya setelah mencuri sembako di toko tetangganya. Foto: Dok. Polsek Kenjeran
“Pelaku tidak bekerja dan mengaku terpaksa mencuri demi makan sehari-hari,” jelas Yudo.
Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subaidah, perempuan 40 tahun yang tinggal di Tanah Merah Utara, Surabaya, hanya tertunduk menyesali perbuatannya yang dipergoki oleh tetangganya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon