Nurcholish: Indonesia Tidak Mungkin Bisa Melarang Pernikahan Beda Agama
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish mengatakan Indonesia tidak mungkin bisa membuat aturan guna melarang pernikahan beda agama.
Hal itu dikatakan Nucholish, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU tersebut, lanjut Nurcholish, mengatur tentang memilih pasangan, menikah hingga berkeyakinan.
"Jadi, sebetulnya menikah itu bagian dari hak sipil bagi warga negara," kata Nurcholish, kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
"Nah, oleh karenanya, Indonesia itu tidak mungkin bisa mengeluarkan aturan untuk melarang mereka yang berbeda (agama) untuk bisa menikah karena sudah terikat dengan konsekuensi dari meratifikasi kovenan tentang HAM itu," sambung Nurcholish.
Selain itu, lanjut Nurcholish, bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 juga bersifat multitafsir.
Adapun bunyi pasal itu, yakni "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Ada yang berpendapat bahwa karena pernikahan yang sah harus sesuai hukum agama masing-masing maka antara laki-laki dan perempuan yang menikah harus seagama.
Ahmad Nurcholish mengatakan Indonesia tidak mungkin bisa membuat aturan guna melarang pernikahan beda agama, simak selengkapnya.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Pusat Studi Uighur & Pemuda OKI Indonesia Gelar Roadtrip Demi Perjuangkan Kemanusiaan dan HAM