Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti fenomena pembebasan bersyarat para narapidana tindak pidana korupsi, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) saat pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.
"Tentunya pertama, publik kaget dengan bebasnya Nurdin Abdullah," ucap Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu (19/8).
kadir pun menyebut proses bebasnya Nurdin tidak lepas dari proses awal dari persidangan hingga tuntutannya yang rendah.
"Tuntutan minimum diberikan oleh jaksa penuntut KPK," ujar Kadir.
Dia menyebut ACC sejak awal sudah menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Nurdin, yakni dengan ancaman minimum enam tahun penjara.
Hal itu berakibat pada putusan dengan dijatuhkan lima tahun penjara serta denda, selanjutnya dijalani dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.
"Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik," ungkap Kadir.
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Abdul Kadir Wokanubun pakai istilah obral remisi.
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget