Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti fenomena pembebasan bersyarat para narapidana tindak pidana korupsi, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) saat pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.
"Tentunya pertama, publik kaget dengan bebasnya Nurdin Abdullah," ucap Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu (19/8).
kadir pun menyebut proses bebasnya Nurdin tidak lepas dari proses awal dari persidangan hingga tuntutannya yang rendah.
"Tuntutan minimum diberikan oleh jaksa penuntut KPK," ujar Kadir.
Dia menyebut ACC sejak awal sudah menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Nurdin, yakni dengan ancaman minimum enam tahun penjara.
Hal itu berakibat pada putusan dengan dijatuhkan lima tahun penjara serta denda, selanjutnya dijalani dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.
"Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik," ungkap Kadir.
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Abdul Kadir Wokanubun pakai istilah obral remisi.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah