Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Segera Disidang

Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Segera Disidang
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka kasus tersebut ialah Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin.

Berkas perkara keduanya pun dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka itu ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tim JPU dan menyatakan (berkas perkara) lengkap, hari ini dilaksanakan tahap dua dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan kedua tersangka menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.

Nurdin akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy dijebloskan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nurdin dan Edy. Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," kata Ali Fikri.

KPK merampungkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan orang kepercayaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News