Nurdin Abdullah Tersangka, Terungkap Peran Penting Edy dan Samsul soal Uang Rp5,4 Miliar

Nurdin Abdullah Tersangka, Terungkap Peran Penting Edy dan Samsul soal Uang Rp5,4 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin menjadi tersangka sebagai penerima suap bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News