Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) akan ditahan di Rutan KPK.
Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap penerbitan izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi terkait jabatannya.
"Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4)," tulis Febri melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat dini hari (12/7).
BACA JUGA: Basaria Beber Patgulipat Penerbitan Izin Reklamasi, Curang demi Uang
Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga
Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka selesai diperiksa dini hari tadi. (fat/jpnn)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun secara resmi ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK, setelah berstatus tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kepri Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
- Pemekaran Provinsi Natuna Anambas Memasuki Tahap Penting, Gubernur Kepri Mendukung
- Awas Penipuan, Nomor WhatsApp Ini bukan Milik Gubernur Kepri
- Gubernur Kepri Punya Tim Khusus, Gajinya Sebegini, Jangan Kaget
- Perjuangkan Honorer Jadi CPNS atau PPPK, Gubernur Ini Surati KemenPAN-RB
- Kisruh Soal TPP, Gubernur Kepri Panggil Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang