Nurdin Basirun Terkena OTT KPK, Peta Politik Jelang Pilkada Kepri Berubah Total
jpnn.com, BATAM - Dipastikan peta politik jelang Pilkada Kepri 2020 akan berubah setelah Gubernur Nurdin Basirun terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Diperkirakan akan muncul figur-figur baru dalam bursa calon gubernur maupun wakil gubernur Provinsi Kepri.
Nurdin Basirun merupakan Ketua DPW NasDem Provinsi Kepri. Awalnya dianggap masih menjadi kandidat terkuat untuk maju di Pilgub 2020. Kemudian ada nama Soerya Respationo, Ketua DPD PDI Perjuangan.
Tetapi dengan ditangkapnya Nurdin maka akan ada figur baru dari NasDem yang mungkin akan maju menjadi bakal calon gubernur.
Sekretaris Gerindra Kepri Onward Siahaan mengakui, Partai NasDem selain punya Nurdin Basirun, masih ada nama Rudi, Wali Kota Batam aktif. Rudi juga Sekretaris DPD NasDem Kepri.
BACA JUGA: Biar Saja Habib Rizieq Urus Dirinya Sendiri
”Ini akan seru nantinya. Menurut saya, Rudi akan sangat berpeluang untuk maju menjadi calon gubernur. Nah, apakah beliau akan bersedia, kita lihat saja nanti. Tapi peluang itu sangat besar,” katanya.
Dengan adanya kasus yang menerpa Nurdin, menurut Onward, parpol yang ada di Kepri juga pasti akan menjadi lebih berani untuk memajukan calonnya. ”Nurdin itu incumbent dan memang kuat. Dengan kasus ini peta politik akan semakin menarik,”katanya.
Sementara dari internal Gerindra, sejauh ini belum menentukan siapa yang akan diusung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang. ”Kalau dari internal masih belum. Masih panjang waktunya,” katanya.
Peta politik jelang Pilkada Kepri 2020 dipastikan berubah total setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkena OTT KPK.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK