Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta
Senin, 05 November 2018 – 03:15 WIB

Buruh Batam. Foto: batampos/jpg
Tagor menjelaskan, rumus penetapan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun.
Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
"Kami tidak akan keluar dari ketentuan ataupun aturan yang sudah diberlakukan. Apapun keputusannya nanti, semua pihak harus menghormatinya," tutup Tagor.
Diberitakan sebelumnya, selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2019 juga dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Sehingga UMP Kepri tahun depan akan menjadi Rp 2.768.808 atau bertambah 205.808 dari UMP tahun ini, yakni Rp 2.563.000.(jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor N mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah menetapkan UMP Tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam