Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta
Senin, 05 November 2018 – 03:15 WIB
Tagor menjelaskan, rumus penetapan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun.
Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
"Kami tidak akan keluar dari ketentuan ataupun aturan yang sudah diberlakukan. Apapun keputusannya nanti, semua pihak harus menghormatinya," tutup Tagor.
Diberitakan sebelumnya, selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2019 juga dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Sehingga UMP Kepri tahun depan akan menjadi Rp 2.768.808 atau bertambah 205.808 dari UMP tahun ini, yakni Rp 2.563.000.(jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor N mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah menetapkan UMP Tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Opick: Kita Doakan Ansar Ahmad jadi Pemimpin Amanah untuk Kepri
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan