Nurdin dan Edy Diperiksa Soal Barang Bukti Suap di Sulsel

Nurdin dan Edy Diperiksa Soal Barang Bukti Suap di Sulsel
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat diperiksa lembaga antirasuah untuk penyidikan perkara masing-masing.

"NA dan ER diperiksa dalam kapasitas menjadi saksi dalam berkas perkara penyidikan masing-masing tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Keduanya dimintakan keterangan terkait penyitaan berbagai barang bukti yang diamankan KPK saat penangkapan dan penggeledahan.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian menerima Rp 2 miliar melalui Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 senilai Rp 200 juta.

Pada awal dan pertengahan Februari 2021, Nurdin menerima uang total Rp 3 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri.

Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News