Nurdin dan Edy Diperiksa Soal Barang Bukti Suap di Sulsel
Jumat, 26 Maret 2021 – 20:26 WIB

Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww
Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah