Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Senin, 14 Februari 2011 – 08:08 WIB
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penunut Umum (JPU) Siswanto menanyakan kepada Hamka, apakah dirinya memberikan jatah cek perjalanan sebanyak masing-masing sepuluh lembar kepada Abdullah Zaini dan Nurdin Halid. Hamka pun menjawab, "Ya, itu jatah yang ditukar dengan cash. Dia mintanya cash, jadi saya tukarkan dulu. Begitu juga dengan Nurdin Halid, dia mintanya dalam bentuk cash," jawabnya kala itu.
Sementara jatah untuk MS Hidayat atas perintah Paskah Suzetta. "Ya, itu untuk pimpinan fraksi (jatah MS Hidayat)," tambah Hamka.
Uang yang dibagikan Hamka kepada tiga pihak tersebut, berasal dari bagian milik Hamka sebesar Rp 2,25 miliar, yakni sebanyak 45 lembar cek perjalanan (satu cek bernilai Rp 50 juta). Hamka menerima duit panas tersebut dari mantan staf Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo. Terkait keterangan Hamka tersebut, Nurdin pernah menyatakan bantahannya. "Tidak, itu tidak pernah, bantahnya saat itu.
Selain Hamka, Pengadilan Tipikor telah memvonis tiga terpidana lainnya, yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 26 tersangka baru para mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yang juga menerima aliran dana cek perjalanan. KPK juga telah melakukan penahanan atas 24 tersangka.
JAKARTA - Serangan demi serangan terhadap salah satu calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, makin kencang. Beberapa kasus korupsi yang menyeret nama
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN