Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Senin, 14 Februari 2011 – 08:08 WIB
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penunut Umum (JPU) Siswanto menanyakan kepada Hamka, apakah dirinya memberikan jatah cek perjalanan sebanyak masing-masing sepuluh lembar kepada Abdullah Zaini dan Nurdin Halid. Hamka pun menjawab, "Ya, itu jatah yang ditukar dengan cash. Dia mintanya cash, jadi saya tukarkan dulu. Begitu juga dengan Nurdin Halid, dia mintanya dalam bentuk cash," jawabnya kala itu.
Sementara jatah untuk MS Hidayat atas perintah Paskah Suzetta. "Ya, itu untuk pimpinan fraksi (jatah MS Hidayat)," tambah Hamka.
Uang yang dibagikan Hamka kepada tiga pihak tersebut, berasal dari bagian milik Hamka sebesar Rp 2,25 miliar, yakni sebanyak 45 lembar cek perjalanan (satu cek bernilai Rp 50 juta). Hamka menerima duit panas tersebut dari mantan staf Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo. Terkait keterangan Hamka tersebut, Nurdin pernah menyatakan bantahannya. "Tidak, itu tidak pernah, bantahnya saat itu.
Selain Hamka, Pengadilan Tipikor telah memvonis tiga terpidana lainnya, yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 26 tersangka baru para mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yang juga menerima aliran dana cek perjalanan. KPK juga telah melakukan penahanan atas 24 tersangka.
JAKARTA - Serangan demi serangan terhadap salah satu calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, makin kencang. Beberapa kasus korupsi yang menyeret nama
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week