Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda

Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda
Foto: Dok. JPNN.
JAKARTA - Sidang gugatan menuntut mundur Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), urung digelar Senin kemarin (21/2). Sebab, Nurdin dan para tergugat lainnya kembali mangkir. Sidang itu hanya dihadiri pengacara penggugat Harjon Sinaga.

Ketua majelis hakim Dehel K Sandan, di dalam sidang meminta kedua belah pihak hadir. Menurut dia, majelis hakim harus mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, dia meminta para tergugat (khususnya) untuk hadir. "Sidang ditunda dua minggu," kata Dehel.

Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola. Mereka adalah Saleh Ismail Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, serta Sumaryoto. Mereka meminta pengadilan untuk melengserkan Nurdin dari PSSI, karena telah melanggar PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain Nurdin, para tergugat lain adalah Wakil Ketua PSSI Nirwan D Bakrie, Sekjen Nugraha Besoes, serta Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Aqsanul Kosasih. Penggugat juga meminta Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengadakan kongres luar biasa untuk mengganti pimpinan PSSI.

JAKARTA - Sidang gugatan menuntut mundur Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News