Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:06 WIB
:TERKAIT Seusai sidang, Harjon mengatakan bahwa pengadilan akan memanggil Nurdin cs untuk kedua kalinya. Jika tetap mangkir, pengadilan akan menggelar sidang tanpa kehadiran tergugat. "Nurdin pernah menjadi terpidana. Dia tidak bisa memimpin PSSI," kata Harjon.
Baca Juga:
Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib diganti. Sementara Nurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.
Nurdin telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus, seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara, yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 Juni 2005.
Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam, dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006, dia akhirnya dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. (aga)
JAKARTA - Sidang gugatan menuntut mundur Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi