Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:06 WIB

Foto: Dok. JPNN.
:TERKAIT Seusai sidang, Harjon mengatakan bahwa pengadilan akan memanggil Nurdin cs untuk kedua kalinya. Jika tetap mangkir, pengadilan akan menggelar sidang tanpa kehadiran tergugat. "Nurdin pernah menjadi terpidana. Dia tidak bisa memimpin PSSI," kata Harjon.
Baca Juga:
Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib diganti. Sementara Nurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.
Nurdin telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus, seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara, yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 Juni 2005.
Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam, dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006, dia akhirnya dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. (aga)
JAKARTA - Sidang gugatan menuntut mundur Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai