Nurdin Halid Ancam Yasonna, Cabut SK Agung Atau Dipidanakan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan tersebut diberikan tanpa dasar hukum yang valid.
Permintaan ini disampaikan langsung perwakilan kubu Aburizal Bakrie dalam pertemuan dengan pihak Kemenkum HAM di kantor kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu, Rabu (11/3).
"Kami meminta supaya surat kementerian itu dicabut karena surat tidak berdasarkan hukum," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid kepada wartawan usai pertemuan.
Nurdin mengingatkan bahwa Kemenkum HAM adalah lembaga negara yang didirikan khusus untuk mengurusi bidang hukum. Karena itu, sangat ironis jika lembaga tersebut justru membuat keputusan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sejauh ini, tambah Nurdin, pihaknya masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum. Namun, semua itu bisa berubah jika Kemenkum HAM tetap ngotot mengakui Agung Laksono.
"Pak Sekjen (Idrus Marham) sudah menyampaikan bahwa kalau surat ini tidak dicabut kita pasti pertimbangkan (langkah hukum), sekarang sudah dikaji unsur pidananya," pungkas bekas orang nomor satu PSII ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya