Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan

Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Foto : JPPhoto
JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan terhadap Nurdin Halid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan melengserkan Nurdin karena telah melanggar PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 

"Gugatan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 26/PDTG/2011," kata pengacara penggugat Harjon Sinaga di Jakarta kemarin (24/1). Harjon mengungkapkan para penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. " Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," katanya.

 

Gugatan juga menyeret sejumlah nama sebagai tergugat. Yakni, Wakil Ketua PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen Nugraha Besoes, dan Direktur Keuangan dan Akutansi PSSI Aqsanul Kosasih. "Karena mereka diangkat oleh Nurdin. Kami juga meminta komite ekskutif PSSI mengadakan kongres luar biasa untuk mengganti mereka," katanya.

 

Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib diganti. Nurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.

 

JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News