Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan
Selasa, 25 Januari 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan terhadap Nurdin Halid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan melengserkan Nurdin karena telah melanggar PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib diganti. Nurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.
"Gugatan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 26/PDTG/2011," kata pengacara penggugat Harjon Sinaga di Jakarta kemarin (24/1). Harjon mengungkapkan para penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. " Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," katanya.
Baca Juga:
Gugatan juga menyeret sejumlah nama sebagai tergugat. Yakni, Wakil Ketua PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen Nugraha Besoes, dan Direktur Keuangan dan Akutansi PSSI Aqsanul Kosasih. "Karena mereka diangkat oleh Nurdin. Kami juga meminta komite ekskutif PSSI mengadakan kongres luar biasa untuk mengganti mereka," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan
BERITA TERKAIT
- Thom Haye tak Sabar Bertemu Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Singgung Nostalgia
- Anthony Sinisuka Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Alasannya Bikin Ngilu
- Indonesia Masters 2025: Tarian Terakhir The Daddies Akan Spesial
- Bali United Membantai 10 Pemain Semen Padang
- Tim SUP Berjaya di Pattaya, Akmal Yakin Indonesia Mampu Bersaing di Level Global
- Mason Greenwood Top Skor Sementara Liga Prancis