Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan

Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Foto : JPPhoto
Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 juni 2005.

 

Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006, dia dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.

 

Dimintai konfirmasi, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP no 16 tahun 2007 yang digunakan penggugat untuk memberhentikan Nurdin tidak tepat. "Lihat peraturan di FIFA. Ketentuannya harus mengacu FIFA juga di PSSI," katanya.

 

Besoes bersikukuh bahwa UU sudah menegaskan bahwa seorang ketua yang sudah melakasanakan hukuman maksimum 4 tahun boleh menjabat sebagai Ketua Umum PSSI lagi. Sayang, Besoes tidak ingat UU yang mana. "Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun boleh menjabat lagi," tegasnya.

 

JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News