Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan
Selasa, 25 Januari 2011 – 05:15 WIB
Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 juni 2005.
Baca Juga:
Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006, dia dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.
Dimintai konfirmasi, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP no 16 tahun 2007 yang digunakan penggugat untuk memberhentikan Nurdin tidak tepat. "Lihat peraturan di FIFA. Ketentuannya harus mengacu FIFA juga di PSSI," katanya.
Besoes bersikukuh bahwa UU sudah menegaskan bahwa seorang ketua yang sudah melakasanakan hukuman maksimum 4 tahun boleh menjabat sebagai Ketua Umum PSSI lagi. Sayang, Besoes tidak ingat UU yang mana. "Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun boleh menjabat lagi," tegasnya.
JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan
BERITA TERKAIT
- Bahrain vs Indonesia: Dilmun Warriors Minta Bantuan Pemain ke-12
- Ada Pesan dari Gelandang AC Milan untuk Timnas Indonesia
- Menpora Dito Optimistis Timnas Indonesia Meraih Poin Melawan Bahrain
- Luhut Binsar Resmikan Pusat Pelatihan Atletik Nasional, Ini Pesannya
- Live Streaming 16 Besar Arctic Open 2024, Ada 7 Duta Indonesia
- Bahrain Vs Indonesia, Menpora Dito Berharap Skuad Garuda Bisa Cetak Sejarah Baru