Nurdin Halid Sebut Pemalsu Mandat Munas Ancol Dibayar Rp 500 Juta

Nurdin Halid Sebut Pemalsu Mandat Munas Ancol Dibayar Rp 500 Juta
Nurdin Halid Sebut Pemalsu Mandat Munas Ancol Dibayar Rp 500 Juta

jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Munas Golkar di Ancol. Senin (23/3), Bareskrim memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid sebagai saksi dari pihak pelapor.

Nurdin mengungkapkan, dirinya membawa dokumen berisi bukti-bukti surat mandat palsu yang dikantongi para peserta musyawarah nasional (munas) Golkar di Ancol versi Agung Laksono Cs. Dokumen itu pula yang dibandingkan Nurdin dengan mandat peserta munas Golkar di Bali versi Aburizal Bakrie.

"Saya mempersiapkan bukti-bukti mandat yang palsu dan dipalsukan. Kemudian mandat asli yang telah kita klarifikasi dengan 546 peserta munas Bali. Saya akan perlihatkan nanti untuk membandingkan antara mandat munas Ancol dengan munas Bali," ujarnya saat akan memasuki gedung Bareskrim.

‎Dia mengatakan, bukti yang diperolehnya semakin kuat karena sudah ada pihak yang mengaku memalsukan tanda tangan. Pihak yang memalsukan tanda tangan diberi sejumlah uang oleh kubu Agung Laksono dan kawan-kawan.

"Karena dia dijanjikan Rp 500 juta, tetapi yang dia terima cuma Rp 100 juta.  Nah, kemudian dipotong lagi oleh penghubungnya itu.," bebernya.

Selain Nurdin, Bareskrim juga memeriksa saksi dari Banten. "Jadi, yang memalsukan itu dari sekretaris Golkar Provinsi Banten, yang dipalsukan adalah tanda tangan ketua Golkar Pandeglang," kata Nurdin.

Dia mengklaim, sebanyak 80 persen surat mandat pada munas Golkar di Ancol dipalsukan.  Seluruh DPD tingkat I, surat mandatnya palsu. "Artinya, ada yang memang dipalsukan tanda tangannya, ada yang memang tidak berwenang menandatangani," ujar mantan ketua PSSI itu.‎(jawapos)

JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Munas Golkar di Ancol. Senin (23/3), Bareskrim memeriksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News