Nurdin Tidak Bisa Berlanjut

Pendukungnya di PSSI Balas Bereaksi

Nurdin Tidak Bisa Berlanjut
Nurdin Tidak Bisa Berlanjut
"Kami juga bisa mempertanyakan, ini tampaknya menjadi bagian dari langkah sistematis KOI untuk menjegal keikutsertaan Timnas Indonesia di SEA Games 2011," tegas Barry.

Kubu PSSI juga mengklaim bahwa regulasi KOI mengenai larangan induk organisasi anggotanya dipimpin oleh figur yang pernah dipenjara atau terlibat tindak pidana tersebut, masih bersifat rancangan. Meski demikian, Barry mengingatkan tentang adanya amandemen terhadap sanksi-sanksi yang sebelumnya diterapkan pada mantan narapidana, atau mereka yang pernah terlibat tindak pidana.

Mantan wartawan itu kemudian menguraikan tentang berbagai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 yang dianggap diskriminatif terhadap mantan narapidana. Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, maka mantan narapidana berhak menjadi calon legislatif maupun calon kepala dan wakil kepala daerah.

Barry menyebutkan, dengan mengambil rujukan beberapa kasus permohonan judicial review atau uji materi atas beberapa pasal dalam UU NO 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 tahun 2008 tentang pemda, yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah diputuskan oleh MK itu, sudah jelas kalau KOI tidak semestinya mempersoalkan kembali aturan itu atau berniat menjadikannya sebagai regulasi baru, sebab hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

JAKARTA - Status mantan narapidana korupsi yang disandang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid kembali disoal. Kali ini terkait dengan tentang Anggaran Dasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News