Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Rabu, 10 Maret 2021 – 22:16 WIB
Berdasarkan tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini Nurhadi menerima suap Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Adapun hal yang memberatkan Nurhadi karena merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. "Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin. (tan/jpnn)
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa suap dan gratisikasi mantan Sekretarsi MA Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK