Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti

Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Berdasarkan tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini Nurhadi menerima suap Rp 45.726.955.000.

Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Adapun hal yang memberatkan Nurhadi karena merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. "Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin. (tan/jpnn)

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa suap dan gratisikasi mantan Sekretarsi MA Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News