Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Rabu, 10 Maret 2021 – 22:16 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Berdasarkan tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini Nurhadi menerima suap Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Adapun hal yang memberatkan Nurhadi karena merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. "Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin. (tan/jpnn)
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa suap dan gratisikasi mantan Sekretarsi MA Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!