Nurhadi dan Menantunya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Banding
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Kami menyatakan banding," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) malam.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap Rp 35,726 miliar serta gratifikasi Rp 13,787 miliar.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kepada kedua terdakwa.
Namun, Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 83.013.995.000.
Inilah pertimbangan Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan