Nurhadi Dapat Fasilitas Lippo, Ketua KPK: Kami Follow Up
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.
Saat bersaksi di persidangan Edy, Rabu (26/10), Nurhadi mengakui mendapatkan fasilitas pengobatan gratis dari Rumah Sakit Siloam MRCCC (Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center) Semanggi, Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah mendapatkan laporan resmi dari penyidik maka ia akan segera menindaklanjuti fakta persidangan itu.
“Aku belum dapat laporan dari para penyidik. Nanti berdasarkan (laporan) itu kita follow up kalau ada perkembangan,” kata Agus di kantor KPK, Kamis (27/10).
Dia menegaskan, dugaan keterlibatan Nurhadi itu masih terus diselidiki. Penyidik akan melaporkan kepadanya per periode yang telah ditetapkan.
“Anak-anak kan masih terus berjalan, tiap periode dilaporkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurhadi mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadwalkan pengobatannya di RS MRCCC Semanggi itu.
Dia hanya mengaku mendapatkan informasi dari petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro soal jadwal berobat yang sudah keluar.
"Saya tidak tahu siapa yang jadwalkan. Saya cuma dikasih tahu Pak Eddy," ujar Nurhadi saat bersaksi untuk Edy, Rabu (26/10) di persidangan.
Edy Nasution didakwa menerima suap dari menerima suap Rp 2,3 miliar terkait penanganan sejumlah perkara di PN Jakpus yang berkaitan dengan anak usaha Lippo Group. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya