Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Tanda Tangan Akta Banding

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pengajuan banding terhadap putusan pengadilan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/3).
Sebelumnya, hakim memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman bui selama enam tahun dan hukuman denda pidana Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
KPK menganggap putusan tersebut belum mengakomodir tuntutan jaksa. Jaksa memimta hakim untuk menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 83,013 miliar.
"Amar putusan kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali.
Dalam persidangan Rabu (10/3), hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan jaksa meyakini bahwa Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Hakim juga menilai Nurhadi dan menantunya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan jaksa meyakini bahwa nilai gratifikasi tersebut sebesar Rp 37.287.000.000. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memproses pengajuan banding terhadap putusan pengadilan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum