Nurhadi Kok belum Jadi Tersangka? Ini Kata KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman masih berstatus saksi dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Nurhadi mengatur perkara itu. "Belum ada pengakuan Nurhadi mengatur kasus," kata Agus di markas KPK, Senin (14/6).
Karenanya, ia melanjutkan, di samping terus melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya akan menaikan kasus suap itu ke penuntutan. Hal itu agar bisa melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Kasus sudah berjalan, akan dinaikan kasus suapnya dulu," katanya. Kasus suap itu menjerat Panitera PN Jakpus Eddy Sindoro dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru jika diperlukan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak