Nurhadi Mangkir, KPK Belum Mau Panggil Paksa
jpnn.com - JPNN.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12).
Nurhadi sedianya digarap sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memanggil Nurhadi lagi untuk digarap sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan dipanggil kembali," ujar Febri, Sabtu (31/12).
KPK berharap Nurhadi kooperatif. Sebab, lanjut Febri, KPK belum memerlukan upaya paksa agar Nurhadi hadir memenuhi panggilan. "Kami harap tidak perlu ada upaya paksa," tegasnya.
Seperti diketahui, nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno.
Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. KPK yang menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang.
Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi belum tersangka. Namun saat bersaksi di persidangan Nurhadi juga membantah disebut promotor dalam perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus.
Saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan surat yang ditujukan kepada "Yth Promotor", Nurhadi membantah itu untuk dirinya.
JPNN.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12).
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut