Nurhadi Mangkir, KPK Belum Mau Panggil Paksa

jpnn.com - JPNN.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12).
Nurhadi sedianya digarap sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memanggil Nurhadi lagi untuk digarap sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan dipanggil kembali," ujar Febri, Sabtu (31/12).
KPK berharap Nurhadi kooperatif. Sebab, lanjut Febri, KPK belum memerlukan upaya paksa agar Nurhadi hadir memenuhi panggilan. "Kami harap tidak perlu ada upaya paksa," tegasnya.
Seperti diketahui, nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno.
Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. KPK yang menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang.
Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi belum tersangka. Namun saat bersaksi di persidangan Nurhadi juga membantah disebut promotor dalam perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus.
Saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan surat yang ditujukan kepada "Yth Promotor", Nurhadi membantah itu untuk dirinya.
JPNN.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12).
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet
- Usut Korupsi Pengadaan IT, KPK Panggil Bos PT Asiatel Viktor Kohar