Nurhadi Memohon ke Pengadilan untuk Pindah Rutan, Begini Reaksi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permintaan terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman tentang pemindahan lokasi penahanan.
Sebelumnya mantan sekretaris MA itu mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Cipinang Cabang KPK Rutan Polres Jakarta Selatan.
Nurhadi meminta dipindahkan dari Rutan KPK dengan menggunakan alasan soal kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap Nurhadi berlebihan.
Menurut Fikri, KPK memiliki fasilitas yang mumpuni untuk para tahanan. KPK memiliki dokter klinik yang selalu siap memeriksa kesehatan tahanan.
Fikri menegaskan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.
"Untuk itu, kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut, karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/3).
Fikri menambahkan, KPK juga berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi yang selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap tidak kooperatif.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum