Nurhadi Memohon ke Pengadilan untuk Pindah Rutan, Begini Reaksi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permintaan terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman tentang pemindahan lokasi penahanan.
Sebelumnya mantan sekretaris MA itu mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Cipinang Cabang KPK Rutan Polres Jakarta Selatan.
Nurhadi meminta dipindahkan dari Rutan KPK dengan menggunakan alasan soal kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap Nurhadi berlebihan.
Menurut Fikri, KPK memiliki fasilitas yang mumpuni untuk para tahanan. KPK memiliki dokter klinik yang selalu siap memeriksa kesehatan tahanan.
Fikri menegaskan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.
"Untuk itu, kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut, karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/3).
Fikri menambahkan, KPK juga berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi yang selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap tidak kooperatif.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI