Nurhadi Mundur, Pemeriksaan di KPK Bakal Mulus

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mundurnya Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan memudahkan penyelidikan.
Apalagi, KPK sejak Juli 2016 sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. "Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (1/8).
Menurut Yuyuk, saat Nurhadi masih menjabat, memang KPK sempat kesulitan memeriksanya. Beberapa kali pemeriksaan harus tertunda karena kesibukan Nurhadi. "Memang beberapa kali pemeriksaan tertunda karena tugas-tugas yang harus dihadiri atau diselesaikan," ungkap Yuyuk lagi.
Seperti diketahui, Nurhadi mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris MA. Bahkan, sebagai pegawai negeri sipil. Nama Nurhadi menjadi perbincangan ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno.
Rumah dan kantor Nurhadi digeledah. Penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar. Nurhadi juga dicegah bepergian ke luar negeri. Namun sampai saat ini statusnya masih saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mundurnya Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan memudahkan penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi