Nurhadi Ngaku Terima USD 5000

Nurhadi Ngaku Terima USD 5000
Nurhadi. Didepan Majelis Hakim TIipikor Nurhadi Ngaku Terima USD 5000 dari Anggoro.
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN Nurhadi MS dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal, mengaku menerima duit sebesar US$ 5.000 dari Anggora, bos PT Massaro. Nurhadi menegaskan, selain dirinya anggota FPKS Tamsil Linrung juga kecipratan.

Yusuf sendiri selain diperiksa untuk kasus Tanjung Api Api (TAA), anggota Fraksi PKB yang didampingi penasihat hukum Shiela Salomo dkk itu juga dicecar terkait kasus dugaan gratifikasi SKRT (sistem komunikasi radio terpadu), proyek di Departemen Kehutanan. Dalam kasus itu, Nurhadi mengaku kecipratan sekitar US$ 5.000 dari Anggoro, bos PT Massaro. Setelah menerima duit dari pihak perusahaan pemilik SKRT itu, uang tersebut diserahkannya ke partai.

“Saya pernah bertemu dengan Anggoro dan Tamsil Linrung di Hotel Sultan. Saat bertemu Anggoro ceritakan soal SKRT yang awalnya ramai. Teknologi itu sudah usang, tapi itu pinjaman luar negeri dan tidak bisa dibatalkan,” paparnya.

Dia juga menejaskan bahwa menurut Menteri Kehutanan, proyek itu sudah lama. “Saya termasuk salah seorang yang agak keras tidak setuju itu. Kemudian Anggoro dan Tamsil menemui saya. Mereka jelaskan bahwa hubungan Amerika dan Indonesia, mereka bekerja untuk mengerjakan SKRT. Intinya mereka minta bantulah, dengan janji mereka akan bantu partai. Kemudian, janji bantu partai itu direalisasikan, saya diberi uang 5.000 dolar US. Uang itu saya teruskan ke partai. Saya tahunya Anggoro itu pemilik grup perusahaan yang memelihara SKRT di Dephut,” akunya.

JAKARTA - Anggota Fraksi PAN Nurhadi MS dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News