Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membidik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU).
Saat ini Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara di MA.
Kabar tentang rencana lembaga antirasuah itu menggunakan Undang-Undang TPPU untuk menjerat Nurhadi disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi kepada wak media, Jumat (30/10).
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, undang-undang mewajibkan KPK menangani kasus secara cepat. Oleh karena itu, katanya, KPK memproses kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi terlebih dahulu.
"Hanya memang kemarin dipisahkan dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena hitung-hitungan dalam soal masa penahanan," ujar Nawawi.
Sebelumnya Nurhadi telah menjalani sidang dakwaan secara virtual pada 22 Oktober 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi.
Untuk gratifikasi, Nurhadi didakwa menerima Rp 37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
KPK mengupayakan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini menjadi terdakwa suap.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka