Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU
Jumat, 30 Oktober 2020 – 16:01 WIB
Adapun dalam perkara suap, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu sengketa perdata antara MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan sengketa saham Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga:
KPK mengupayakan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini menjadi terdakwa suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka