Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum tentu dikeluarkan.
Pasalnya, pemerintah masih punya kewenangan untuk menjadikan pegawai itu sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri:
"Menurut Undang-Undang (UU) ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," kata Nurhasan dalam siaran persnya, Rabu (19/5).
Nurhasan menyebutkan bahwa syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi.
"Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan pun merasa tidak adil jika enam persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan.
"Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
Sehingga, Nurhasan menyebut tidak adil apabila mempermasalahkan enam persen itu dengan membatalkan hasil TWK.
Nurhasan mengatakan bahwa tidak adil jika enam persen pegawai KPK tak lolos TWK dipersoalkan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu