Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum tentu dikeluarkan.
Pasalnya, pemerintah masih punya kewenangan untuk menjadikan pegawai itu sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri:
"Menurut Undang-Undang (UU) ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," kata Nurhasan dalam siaran persnya, Rabu (19/5).
Nurhasan menyebutkan bahwa syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi.
"Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan pun merasa tidak adil jika enam persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan.
"Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
Sehingga, Nurhasan menyebut tidak adil apabila mempermasalahkan enam persen itu dengan membatalkan hasil TWK.
Nurhasan mengatakan bahwa tidak adil jika enam persen pegawai KPK tak lolos TWK dipersoalkan.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng
- Perjalanan Religi 2024, Apresiasi Istimewa bagi ASN Setia bank bjb