Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum tentu dikeluarkan.
Pasalnya, pemerintah masih punya kewenangan untuk menjadikan pegawai itu sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri:
"Menurut Undang-Undang (UU) ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," kata Nurhasan dalam siaran persnya, Rabu (19/5).
Nurhasan menyebutkan bahwa syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi.
"Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan pun merasa tidak adil jika enam persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan.
"Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
Sehingga, Nurhasan menyebut tidak adil apabila mempermasalahkan enam persen itu dengan membatalkan hasil TWK.
Nurhasan mengatakan bahwa tidak adil jika enam persen pegawai KPK tak lolos TWK dipersoalkan.
- Steven Kandouw: PPPK Harus Mampu Berpikir tidak Biasa dan Profesional
- Heboh Oknum Pejabat di Kaimana Diduga Melecehkan Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Demi Maju Pilkada, Sekda Karawang Acep Jamhuri Memilih Pensiun Dini
- 790 PPPK di Biak Numfor Terima SK, Begini Pesan Sofia Bonsapia
- Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Guru yang Cabuli Salah Satu Siswi SMA