Nurhayati Ajukan Banding terkait Gugatan Cerai Suharso Monoarfa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Banding itu berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan suami Nurhayati, yakni Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
“Benar, pengajuan banding pada 2 Juni, registrasi pada 6 Juli, dan sidang pertama pada 11 Juli atau hari ini,” kata Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Aday saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Aday menjelaskan pihaknya tidak menghadirkan tergugat maupun penggugat pada sidang banding kali ini.
Sidang hanya berlangsung dengan memeriksa berkas dan musyawarah.
Kemudian hasilnya akan masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
“Melakukan pemeriksaan berkas, setelah musyawarah nanti dibacakan putusan di hari lain. Bisa sampai dua atau tiga kali sidang hasilnya baru ke luar dan akan masuk ke Pengadilan Agama Jaksel,” ujarnya.
Adapun perkaranya ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan nomor 127/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan memeriksa berkas banding dan melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab