Nurhayati Ajukan Banding terkait Gugatan Cerai Suharso Monoarfa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Banding itu berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan suami Nurhayati, yakni Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
“Benar, pengajuan banding pada 2 Juni, registrasi pada 6 Juli, dan sidang pertama pada 11 Juli atau hari ini,” kata Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Aday saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Aday menjelaskan pihaknya tidak menghadirkan tergugat maupun penggugat pada sidang banding kali ini.
Sidang hanya berlangsung dengan memeriksa berkas dan musyawarah.
Kemudian hasilnya akan masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
“Melakukan pemeriksaan berkas, setelah musyawarah nanti dibacakan putusan di hari lain. Bisa sampai dua atau tiga kali sidang hasilnya baru ke luar dan akan masuk ke Pengadilan Agama Jaksel,” ujarnya.
Adapun perkaranya ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan nomor 127/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan memeriksa berkas banding dan melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI