Nurhayati Ajukan Banding terkait Gugatan Cerai Suharso Monoarfa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Banding itu berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan suami Nurhayati, yakni Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
“Benar, pengajuan banding pada 2 Juni, registrasi pada 6 Juli, dan sidang pertama pada 11 Juli atau hari ini,” kata Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Aday saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Aday menjelaskan pihaknya tidak menghadirkan tergugat maupun penggugat pada sidang banding kali ini.
Sidang hanya berlangsung dengan memeriksa berkas dan musyawarah.
Kemudian hasilnya akan masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
“Melakukan pemeriksaan berkas, setelah musyawarah nanti dibacakan putusan di hari lain. Bisa sampai dua atau tiga kali sidang hasilnya baru ke luar dan akan masuk ke Pengadilan Agama Jaksel,” ujarnya.
Adapun perkaranya ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan nomor 127/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan memeriksa berkas banding dan melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan.
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta