Nurhayati Beber Kode Permainan DPID Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Oleh karena itu, majelis hakim meminta Wa Ode Nurhayati yang menjadi saksi bagi terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq untuk membuka nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu. "Yang dilaporkan hanya saya yang mulia," jawab Nurhayati.
Nurhayati sebelumnya sudah divonis bersalah karena didakwa menerima uang suap Rp 5,5 miliar dari Fadh untuk mengusahakan alokasi DPID bagi sejumlah daerah.
Baca Juga:
"Ada apa sebenarnya di banggar? Anda selama ini menyatakan anda dikorbankan, apa ada yang lain selain anda yang juga merasa dikorbankan atau difitnah? Coba kalau ada yang lain, kasih tau orangnya siapa," kata anggota majelis, Hendra Yosfin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen