Nurhayati Beber Kode Permainan DPID Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Oleh karena itu, majelis hakim meminta Wa Ode Nurhayati yang menjadi saksi bagi terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq untuk membuka nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu. "Yang dilaporkan hanya saya yang mulia," jawab Nurhayati.
Nurhayati sebelumnya sudah divonis bersalah karena didakwa menerima uang suap Rp 5,5 miliar dari Fadh untuk mengusahakan alokasi DPID bagi sejumlah daerah.
Baca Juga:
"Ada apa sebenarnya di banggar? Anda selama ini menyatakan anda dikorbankan, apa ada yang lain selain anda yang juga merasa dikorbankan atau difitnah? Coba kalau ada yang lain, kasih tau orangnya siapa," kata anggota majelis, Hendra Yosfin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6