Nurhayati Berharap Eksepsinya Dikabulkan

Nurhayati Berharap Eksepsinya Dikabulkan
Nurhayati Berharap Eksepsinya Dikabulkan
Dalam ekseksi yang diajukan Nurhayati dan tim PH-nya atas dakwaan JPU, disebutkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan bersifat manipulatif lantaran surat dakwaan disusun tanpa dasar fakta hukum.

Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.

Patut diduga uang tersebut hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Karena Nurhayati secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.(fat/jpnn)

JAKARTA - Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News