Nurhayati Berharap Eksepsinya Dikabulkan
Selasa, 26 Juni 2012 – 15:31 WIB

Nurhayati Berharap Eksepsinya Dikabulkan
Dalam ekseksi yang diajukan Nurhayati dan tim PH-nya atas dakwaan JPU, disebutkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan bersifat manipulatif lantaran surat dakwaan disusun tanpa dasar fakta hukum.
Baca Juga:
Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.
Patut diduga uang tersebut hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Karena Nurhayati secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat