Nurhayati Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Sesalkan Majelis Hakim
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:02 WIB

Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memilih pasrah.
"Saya tidak masalah. Bagi saya benar salah itu relatif. Allah tahu apa yang saya lakukan dan Allah sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode Nurhayati usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/10).
Kendati demikian, mantan anggota Banggar DPR itu tetap akan mengajukan pledoi (nota pembelaan). Menurutnya, proses persidangan tak sesuai fakta yang ada."Saya ikhlas dan akan membela diri karena ada banyak fakta sidang yang tidak sesuai," kata Nurhayati.
Sebelumnya Nurhayati dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU KPK meyakini Nurhayati telah menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar dari sejumlah pengusaha guna meloloskan daerah-daerah calon penerima Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran