Nurhayati Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Sesalkan Majelis Hakim
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memilih pasrah.
"Saya tidak masalah. Bagi saya benar salah itu relatif. Allah tahu apa yang saya lakukan dan Allah sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode Nurhayati usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/10).
Kendati demikian, mantan anggota Banggar DPR itu tetap akan mengajukan pledoi (nota pembelaan). Menurutnya, proses persidangan tak sesuai fakta yang ada."Saya ikhlas dan akan membela diri karena ada banyak fakta sidang yang tidak sesuai," kata Nurhayati.
Sebelumnya Nurhayati dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU KPK meyakini Nurhayati telah menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar dari sejumlah pengusaha guna meloloskan daerah-daerah calon penerima Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian