Nurhayati Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Sesalkan Majelis Hakim
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:02 WIB

Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
Jaksa juga menuntut Nurhayati dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.
Sementara tim penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab malah menyalahkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Zaenab menyayangkan majelis hakim tak meminta kliennya membuktikan asal-usul uang senilai Rp 50 miliar lebih yang disangkakan hasil korupsi.
"Soal asal usul harta, hakim tidak pernah memerintahkan klien kami untuk membuktikan asal usul harta itu. Ini kekeliruan yang besar," kata Zaenab.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa perkara suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar