Nurhayati Minta Pulang Kampung
Untuk Hadiri Upacara Adat Meninggalnya Nenek
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:35 WIB

Nurhayati Minta Pulang Kampung
JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan permohonan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar diizinkan pulang kampung ke Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara. Nurhayati berdalih dirinya harus menghadiri upacara adat 40 hari sepeninggal neneknya.
"Pentingnya kehadiran saya di acara ritual, bahwa almarhumah nenek meninggal di usia 125 tahun. Beliau satu-satunya pengganti orang tua bagi saya," kata Nurhayati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Rencananya, upacara adat itu digelar selama tiga hari mulai Kamis (5/7). Nurhayati beralasan, dirinya adalah cucu satu-satunya. "Saya cucu satu-satunya. Almarhumah meninggal, saya hadir setelah pemakaman," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pada persidangan itu ketua majelis, Suhartoyo, menanyakan kesiapan KPK dalam memberikan pengawalan dan pengamanan jika Nurhayati diberi izin pulang ke Wakatobi.
JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal