Nurhayati Minta Pulang Kampung
Untuk Hadiri Upacara Adat Meninggalnya Nenek
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:35 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan permohonan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar diizinkan pulang kampung ke Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara. Nurhayati berdalih dirinya harus menghadiri upacara adat 40 hari sepeninggal neneknya.
"Pentingnya kehadiran saya di acara ritual, bahwa almarhumah nenek meninggal di usia 125 tahun. Beliau satu-satunya pengganti orang tua bagi saya," kata Nurhayati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Rencananya, upacara adat itu digelar selama tiga hari mulai Kamis (5/7). Nurhayati beralasan, dirinya adalah cucu satu-satunya. "Saya cucu satu-satunya. Almarhumah meninggal, saya hadir setelah pemakaman," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pada persidangan itu ketua majelis, Suhartoyo, menanyakan kesiapan KPK dalam memberikan pengawalan dan pengamanan jika Nurhayati diberi izin pulang ke Wakatobi.
JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia