Nurhayati Pastikan Pimpinan DPR Kecipratan Uang Haram
Selasa, 26 Juni 2012 – 19:01 WIB

Nurhayati Pastikan Pimpinan DPR Kecipratan Uang Haram
"Logika sederhananya, jatah koordinator itu (harus) dibawah P. Kalau di atas P itu berarti ketua (kode K). Sederhana, tapi gampang dibuktikan di fakta persidangan," ungkap Nurhayati sambil tersenyum.
Baca Juga:
Seperti diketahui usai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta 13 Juni lalu, Nurhayati mengungkapkan bahwa Ketua DPR RI, Marzuki Ali menerima jatah uang haram Rp300 miliar dari pembahasan pengalokasian daerah penerima DPID. Selain itu, dia juga menuding Empat wakil Ketua DPR dan empat pimpinan Banggar, masing-masing menerima jatah Rp 250 miliar.
"Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode Nurhayati.
Tudingan Nurhayati ini sudah pernah dibantah Ketua DPR RI, Marzuki Ali. Bahkan Nando juga pernah menyampaikan bantahan dengan menggelar jumpa pers di ruang kerja Marzuki.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak