Nurhayati Pastikan Pimpinan DPR Kecipratan Uang Haram

Nurhayati Pastikan Pimpinan DPR Kecipratan Uang Haram
Nurhayati Pastikan Pimpinan DPR Kecipratan Uang Haram
"Logika sederhananya, jatah koordinator itu (harus) dibawah P. Kalau di atas P itu berarti ketua (kode K). Sederhana, tapi gampang dibuktikan di fakta persidangan," ungkap Nurhayati sambil tersenyum.

Seperti diketahui usai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta 13 Juni lalu, Nurhayati mengungkapkan bahwa Ketua DPR RI, Marzuki Ali menerima jatah uang haram Rp300 miliar dari pembahasan pengalokasian daerah penerima DPID. Selain itu, dia juga menuding Empat wakil Ketua DPR dan empat pimpinan Banggar, masing-masing menerima jatah Rp 250 miliar.

"Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode Nurhayati.

Tudingan Nurhayati ini sudah pernah dibantah Ketua DPR RI, Marzuki Ali. Bahkan Nando juga pernah menyampaikan bantahan dengan menggelar jumpa pers di ruang kerja Marzuki.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News