Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan Penetapan bendahara Desa Citemu itu sebagai tersangka berdasarkan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Diakui Fahri, meski telah menetapkan sebagai tersangka, polisi belum menemukan bukti ada aliran dana desa yang dikorupsi masuk ke kantong pribadi Nurhayati.
"Kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya. Namun dari hasil penyelidikan, perbuatan saudari Nuryati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi," ungkap AKBP Fahri, Sabtu (19/2).
Supriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Citemu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Dari hasil pemeriksaan, atasan Nurhayati itu melakukan korupsi dana desa Rp 818 juta yang dilakukan dari 2018 hingga 2020.
AKBP Fahri menambahkan dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam sesuai petunjuk jaksa agar berkas kasus Suryadi dilengkapi, akhirnya terungkap bahwa perbuatan Nurhayati selaku bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.
"Jadi, penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum," tegasnya.
Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai bendahara desa sebagai tersangka korupsi dana desa. Simak penjelasan Kapolres AKBP Fahri
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya