Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Sabtu (19/2). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai bendahara desa sebagai tersangka korupsi dana desa. Simak penjelasan Kapolres AKBP Fahri


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News