Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sabtu, 19 Februari 2022 – 17:02 WIB
Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai bendahara desa sebagai tersangka korupsi dana desa. Simak penjelasan Kapolres AKBP Fahri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024