Nurhuda Yusrog: Peraturan Menag jadi Acuan Cegah Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut dia, PMA itu menjadi acuan dalam pencegahan kekerasan seksual.
Dia mengatakan maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi.
“Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan,” katanya baru-baru ini.
Pihak-pihak terkait, kata dia, harus bergerak cepat dalam menangani persoalan beleid tersebut.
Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat.
Dia menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Pendidikan keagamaan yang mengajarkan akhlak dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73.
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri