Nurhuda Yusrog: Peraturan Menag jadi Acuan Cegah Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut dia, PMA itu menjadi acuan dalam pencegahan kekerasan seksual.
Dia mengatakan maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi.
“Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan,” katanya baru-baru ini.
Pihak-pihak terkait, kata dia, harus bergerak cepat dalam menangani persoalan beleid tersebut.
Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat.
Dia menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Pendidikan keagamaan yang mengajarkan akhlak dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73.
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani